K3 Operator Overhead Crane Kelas III ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan crane. Pada Crane Kelas III ini memiliki Beban beban <25 ton atau tinggi Menara <40 meter. Adapun Dasar Hukum yang digunakan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Manfaat & Tujuan
Memberikan bekal pengetahuan mengenai regulasi dalam pengoperasian pesawat angkat & angkut.
Memberikan bekal pengetahuan mengenai pengoperasian alat angkat dan angkut yang aman, efektif dan efisien berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengoperasikan alat angkat dan angkut
Memahami dan mampu meminimalisir kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam pengoperasian alat angkat dan angkut
Mampu mengoperasikan alat angkat dan angkut dengan baik dan benar.
Materi Public Training
Kebijakan dan dasar-dasar K3
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Permenaker RI No. 08 Tahun 2020 Tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat & Angkut
Sistem penggerak keran angkat (overhead crane)
Perangkat keselamatan kerja (safetydevice)
Pemahaman tentang tali kawat baja
Alat bantu angkat dan peningkatan
Penyebab terjadinya kecelakaan dalam pengoperasian Crane
Menghitung berat beban keran angkat (overhead crane)
Mengoperasikan keran angkat (overhead crane) dengan aman